July 27, 2026

MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Begini Skemanya

MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Begini Skemanya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengemukakan gagasan agar zakat dapat langsung mengurangi kewajiban pajak penghasilan (PPh) bagi umat Muslim. Usulan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan berzakat sekaligus memberikan insentif fiskal bagi masyarakat.

Skema Pengurangan Langsung

Dalam rancangan yang diajukan, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi akan langsung dikurangkan dari total pajak terutang, bukan sekadar sebagai pengurang penghasilan kena pajak seperti skema yang berlaku saat ini. Dengan kata lain, setiap rupiah zakat akan mengurangi beban pajak secara langsung.

Dukungan dan Harapan

MUI berharap usulan ini dapat segera diakomodasi pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pajak. Jika terealisasi, diharapkan akan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat nasional dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

  • Zakat sebagai pengurang langsung pajak penghasilan
  • Hanya zakat yang disalurkan lewat lembaga resmi yang diakui
  • Skema ini diharapkan meningkatkan kepatuhan zakat dan pajak

Pemerintah masih mengkaji usulan tersebut bersama DPR dan otoritas pajak. Belum ada keputusan final, namun wacana ini terus bergulir di tingkat pembuat kebijakan.