July 24, 2026

APRI: Jangan Cap PETI Sembarangan, Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Wajib Bedakan dengan Cukong Tambang

APRI: Jangan Cap PETI Sembarangan, Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Wajib Bedakan dengan Cukong Tambang

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) angkat bicara terkait maraknya pemberitaan dan stigma negatif terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). APRI menegaskan bahwa tidak semua aktivitas penambangan rakyat layak disebut ilegal dan dikriminalisasi. Justru, negara harus mampu membedakan antara penambang rakyat yang bekerja dengan itikad baik dan cukong tambang yang benar-benar melanggar hukum.

Penambang Rakyat Bukan Pelaku Kejahatan

APRI meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak serta-merta menyamakan penambang rakyat dengan penjahat. Menurut APRI, sebagian besar penambang rakyat adalah warga lokal yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan secara tradisional. Mereka kerap beroperasi di wilayah yang sulit dijangkau dan minim akses terhadap perizinan formal.

“Jangan asal cap PETI pada semua aktivitas penambangan rakyat. Mereka bukan penjahat. Negara harus bisa membedakan mana penambang rakyat yang butuh pembinaan dan mana cukong tambang yang eksploitatif,” tegas perwakilan APRI dalam sebuah pernyataan.

Kriteria Penambang Rakyat vs Cukong Tambang

Untuk mempermudah diferensiasi, APRI mengusulkan sejumlah kriteria yang membedakan penambang rakyat dengan cukong tambang:

  • Skala Operasi: Penambang rakyat umumnya bekerja dalam kelompok kecil dengan peralatan sederhana, sedangkan cukong tambang mengoperasikan alat berat dan mesin modern dalam skala besar.
  • Tujuan: Penambang rakyat menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara cukong tambang berorientasi pada keuntungan finansial yang besar.
  • Dampak Lingkungan: Aktivitas penambang rakyat cenderung tidak merusak lingkungan secara masif, berbeda dengan operasi cukong tambang yang sering meninggalkan lubang besar dan mencemari sumber air.
  • Kepatuhan Hukum: Penambang rakyat seringkali tidak memiliki izin karena keterbatasan akses dan biaya, sedangkan cukong tambang sengaja menghindari perizinan untuk menghindari pajak dan pengawasan.

Peran Negara dalam Membina dan Mengatur

APRI mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang jelas dan berpihak pada penambang rakyat. Langkah yang diusulkan antara lain penyederhanaan proses perizinan, penyediaan pendampingan teknis, serta program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat tambang.

“Negara wajib hadir. Jangan hanya menghukum, tapi juga membina. Beri mereka akses legal, pelatihan, dan bantuan modal agar bisa bertransformasi menjadi penambang yang taat aturan dan ramah lingkungan,” imbuh pernyataan APRI.

Dampak Stigma Negatif Terhadap Penambang Rakyat

Stigma negatif yang terus melekat pada PETI justru merugikan penambang rakyat. Mereka kerap menjadi sasaran razia, kehilangan alat produksi, dan bahkan dipenjara. Akibatnya, banyak keluarga yang kehilangan mata pencaharian utama. APRI menilai pendekatan represif tanpa solusi alternatif hanya akan memperparah masalah sosial dan ekonomi di daerah pertambangan.

Dengan adanya klarifikasi dari APRI, diharapkan publik dan pemerintah dapat lebih bijak dalam menyikapi fenomena pertambangan rakyat. Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan bagi mereka yang benar-benar berjuang untuk hidup.