INRU Akhirnya Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun
PT Indo Rukun Tbk (INRU) Buka Suara Terkait Status Tersangka
PT Indo Rukun Tbk (INRU) akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang merugikan negara hingga Rp2 triliun. Perusahaan yang bergerak di sektor energi ini memastikan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kronologi Kasus Transfer Pricing yang Menjerat INRU
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait praktik transfer pricing yang diduga tidak wajar. Transfer pricing adalah praktik penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan yang masih dalam satu grup, yang kerap digunakan untuk menggeser laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Dalam kasus INRU, praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan di Indonesia. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp2 triliun.
Tanggapan Resmi INRU
Menanggapi penetapan status tersangka, pihak manajemen INRU menyatakan:
- Perusahaan akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
- INRU akan menyiapkan tim hukum untuk mengklarifikasi dan membela diri di pengadilan.
- Manajemen INRU berkomitmen untuk terus menjalankan bisnis dengan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dampak terhadap Operasional Perusahaan
Meski terjerat kasus hukum, INRU memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pihak perusahaan optimistis dapat melalui masa sulit ini dengan tetap fokus pada pelayanan kepada pelanggan dan mitra bisnis.
Proses Hukum Selanjutnya
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh kejaksaan. INRU bersama kuasa hukumnya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Publik dan investor pun menanti perkembangan kasus ini dengan saksama, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap industri energi Indonesia.
