Polsek Batang Gansal Ringkus 6 Pengedar Narkoba dalam Kurang dari 24 Jam
Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan enam orang tersangka kasus narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan penyelidikan.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Batang Gansal menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Batang Gansal. Tim Opsnal Polsek Batang Gansal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Lokasi dan Barang Bukti
Dari enam tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Barang bukti tersebut diamankan dari masing-masing tersangka di lokasi yang berbeda.
- Tersangka pertama diamankan di Desa Sungai Raya dengan barang bukti 5 paket sabu.
- Tersangka kedua dan ketiga ditangkap di Kecamatan Batang Gansal dengan barang bukti 10 paket sabu dan 1 paket ganja.
- Tiga tersangka lainnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan berarti.
Proses Hukum
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polsek Batang Gansal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
