August 29, 2026

Muktamar NU Dorong Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak Terutang

Muktamar NU Dorong Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak Terutang

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menghadirkan gagasan besar yang menyedot perhatian publik. Salah satu usulan yang mencuat adalah menjadikan zakat sebagai pengurang langsung terhadap pajak terutang, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak. Terobosan ini dinilai mampu mendorong kepatuhan berzakat sekaligus meringankan beban wajib pajak.

Usulan yang Menggema di Ruang Sidang

Dalam forum Muktamar NU, para peserta membahas secara mendalam skema integrasi zakat dan pajak. Gagasan utamanya adalah memberi potongan langsung atas jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak, setelah ia menunaikan zakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya dianggap sebagai amalan keagamaan, tetapi juga instrumen fiskal yang berdampak nyata.

Mekanisme yang Diusulkan

  • Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat langsung mengurangi pokok pajak terutang.
  • Besaran pengurang dihitung proporsional dengan jumlah zakat yang telah disetorkan.
  • Skema ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.

Dukungan dan Harapan

Sejumlah tokoh dan ekonom menyambut baik usulan ini. Mereka menilai integrasi zakat-pajak dapat menjadi solusi ganda: meningkatkan kesejahteraan umat melalui distribusi zakat yang optimal, sekaligus menciptakan keadilan perpajakan. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya regulasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Muktamar NU kali ini memang menjadi ajang diskusi strategis yang tidak hanya membahas masalah internal organisasi, tetapi juga merespons tantangan kebangsaan dan ekonomi. Usulan zakat sebagai diskon langsung pajak terutang menjadi salah satu bukti bahwa NU terus berupaya menghadirkan solusi inovatif bagi masyarakat.

Langkah Selanjutnya

Usulan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut dan pembahasan dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jika terealisasi, skema ini akan menjadi perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Publik pun menunggu tindak lanjut dari hasil Muktamar NU ini.