Aturan Pajak Progresif untuk Pemilik Dua Mobil Listrik
Pemerintah telah menetapkan aturan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan atas nama pribadi.
Dasar Hukum Pajak Progresif
Pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarifnya bervariasi tergantung jumlah kepemilikan kendaraan.
Tarif Pajak untuk Mobil Listrik
- Kendaraan pertama: 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
- Kendaraan kedua: 2% dari NJKB
- Kendaraan ketiga: 2,5% dari NJKB
- Kendaraan keempat dan seterusnya: 4% dari NJKB
Pengecualian dan Insentif
Meskipun terkena pajak progresif, mobil listrik tetap mendapatkan insentif berupa pengurangan pokok pajak hingga 10% dari tarif normal. Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik yang sama di satu wilayah provinsi. Contoh: jika Anda memiliki dua mobil listrik, mobil pertama dikenakan tarif 1,5% dan mobil kedua 2% dari NJKB masing-masing.
