August 14, 2026

Di Ambang Senja, Kim Dong-Gyun Bersujud di PN Batam: ‘Saya Bukan Kriminal, Mohon Bebaskan’

Di Ambang Senja, Kim Dong-Gyun Bersujud di PN Batam: 'Saya Bukan Kriminal, Mohon Bebaskan'

Seorang pria lanjut usia bernama Kim Dong-Gyun, dalam usianya yang sudah senja, tampak bersimpuh di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia memohon kepada pengadilan untuk dibebaskan, menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat. Momen haru ini terjadi dalam sidang yang digelar di PN Batam, di mana Kim Dong-Gyun mengajukan permohonan pembebasan dengan penuh penyesalan.

Permohonan Menyentuh di Ruang Sidang

Dalam persidangan yang berlangsung, Kim Dong-Gyun, yang usianya sudah tidak muda lagi, terlihat sangat emosional. Ia memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan dan dibebaskan dari segala tuntutan yang dialamatkan kepadanya. "Saya bukan penjahat. Bebaskan saya," ucapnya lirih namun penuh harap. Kejadian ini sontak menyita perhatian para hadirin dan awak media yang meliput jalannya persidangan.

Fakta di Balik Kasus

Kasus yang menjerat Kim Dong-Gyun masih dalam proses persidangan. Meski demikian, momen permohonan yang menyayat hati ini menjadi sorotan publik. Banyak yang bersimpati pada kondisi pria sepuh tersebut, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak pengadilan diharapkan dapat mempertimbangkan segala aspek, termasuk usia dan kondisi terdakwa, sebelum menjatuhkan vonis.

Harapan dari Keluarga dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Kim Dong-Gyun menyatakan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif selama proses persidangan. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan faktor usia dan tidak adanya niat jahat dari terdakwa. Keluarga Kim Dong-Gyun pun turut hadir dan mendampingi, memberikan dukungan moral di tengah tekanan hukum yang dihadapi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, di mana majelis hakim akan mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum akhirnya menjatuhkan putusan. Masyarakat Batam dan sekitarnya pun menanti dengan cemas, berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.