July 30, 2026

Pemprov Riau Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Agustus 2026

Pemprov Riau Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Agustus 2026

Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama bulan Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui kanal berita resmi dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Detail Program Pemutihan

Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi tambahan.

Sasaran dan Manfaat

  • Memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan tanpa denda.
  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
  • Mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Warga Riau diimbau untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera melakukan pembayaran PKB di kantor Samsat setempat atau melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi Pemprov Riau atau menghubungi layanan informasi Samsat.