August 25, 2026

DJP Kirim Peringatan ke 317.923 Wajib Pajak, Termasuk yang ‘Nol’ di SPT Tahunan

DJP Kirim Peringatan ke 317.923 Wajib Pajak, Termasuk yang ‘Nol’ di SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada 317.923 wajib pajak (WP) sebagai pengingat dan langkah awal pengawasan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dan memberikan edukasi kepada masyarakat perpajakan.

Sasaran Pengiriman Email

Email yang dikirimkan tersebut tidak hanya menyasar wajib pajak yang belum melaporkan SPT, tetapi juga kepada mereka yang melaporkan SPT dengan status nihil atau nol. Kelompok terakhir ini sering disebut sebagai wajib pajak yang ‘menihilkan’ SPT, padahal secara ekonomi memiliki aktivitas atau penghasilan yang seharusnya dilaporkan.

Daftar Kategori Penerima Email

  • Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan.
  • Wajib pajak yang melaporkan SPT dengan status nihil, tanpa mencantumkan penghasilan atau kewajiban perpajakan yang memadai.
  • Wajib pajak yang memiliki indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan data yang dimiliki DJP, misalnya dari pihak ketiga atau sistem perpajakan.

DJP menekankan bahwa pengiriman email ini bersifat imbauan dan bukan merupakan tindakan penegakan hukum. Namun, wajib pajak yang menerima email diharapkan segera mengecek dan memperbaiki pelaporan SPT mereka jika ditemukan kesalahan atau kekurangan.

Langkah Selanjutnya bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang menerima email dari DJP, disarankan untuk segera membuka portal resmi DJP (djponline.pajak.go.id) dan melakukan pengecekan status SPT. Jika diperlukan, lakukan pembetulan SPT dengan melaporkan data yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. DJP juga menyediakan kanal konsultasi dan layanan helpdesk untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan.