July 12, 2026

Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp30 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

Kronologi Penahanan

Ma’ruf Cahyono terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol saat menjalani proses penahanan. Ia diduga menerima uang gratifikasi yang dikenal dengan istilah ‘uang assalamualaikum’ dari berbagai pihak. Uang tersebut diduga diterima dalam bentuk tunai dan transfer bank selama masa jabatannya sebagai Sekjen MPR.

Dugaan Modus Operandi

Menurut sumber penyidik, Ma’ruf Cahyono diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan MPR. Praktik ini berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan melibatkan sejumlah pengusaha serta pejabat daerah.

  • Penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang mewah
  • Transfer dana melalui rekening pribadi dan keluarga
  • Pemberian fasilitas dan hadiah senilai puluhan miliar rupiah

Respons KPK

KPK menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi di lembaga legislatif. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ma’ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

Proses hukum akan terus berjalan dengan transparan. KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.