August 25, 2026

Alphard Dikemudikan Polisi yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Tunggak Pajak Sejak 2023

Alphard Dikemudikan Polisi yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Tunggak Pajak Sejak 2023

Jakarta – Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, kembali mencuat ke publik. Kendaraan yang dikemudikan oleh oknum polisi tersebut, yakni sebuah mobil Toyota Alphard, diketahui memiliki tunggakan pajak yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2023.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika seorang satpam yang bertugas di sekitar Bundaran HI menegur pengemudi Alphard karena diduga melanggar aturan lalu lintas. Alih-alih menerima teguran, pengemudi yang ternyata seorang anggota kepolisian itu justru bereaksi dengan melakukan intimidasi. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu kecaman publik.

Fakta Tunggakan Pajak

Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang, terungkap bahwa mobil Alphard yang dikemudikan oleh oknum polisi tersebut memiliki catatan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2023. Hal ini menambah deretan masalah hukum yang harus dihadapi oleh oknum tersebut, selain dugaan pelanggaran etik dan pidana terkait intimidasi.

Daftar Pelanggaran yang Teridentifikasi:

  • Melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan saat bertugas.
  • Diduga melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran HI.
  • Kendaraan bermerek Alphard yang digunakan menunggak pajak sejak tahun 2023.

Tindak Lanjut Pihak Kepolisian

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah bergerak cepat menangani kasus ini. Oknum polisi yang terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Selain sanksi etik, ia juga terancam sanksi pidana jika terbukti melakukan tindakan intimidasi dan pelanggaran lalu lintas.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku, terutama di hadapan masyarakat. Integritas dan kepatuhan terhadap hukum, termasuk kewajiban membayar pajak, harus menjadi teladan bagi warga negara lainnya.