August 25, 2026

BGN Mewajibkan SPPG Beli Bahan Pangan Berdasarkan Harga Acuan Pemerintah

BGN Mewajibkan SPPG Beli Bahan Pangan Berdasarkan Harga Acuan Pemerintah

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) untuk membeli bahan pangan sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan di tingkat nasional.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mencegah fluktuasi harga yang tidak terkendali. Dengan mengacu pada harga acuan pemerintah, SPPG diharapkan dapat menjalankan program pengadaan pangan secara lebih transparan dan akuntabel.

Implementasi di Lapangan

Dalam pelaksanaannya, SPPG wajib mematuhi daftar harga yang telah ditetapkan untuk berbagai komoditas pokok. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.

  • SPPG harus membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).
  • Kebijakan ini berlaku untuk semua komoditas yang diatur dalam HAP.
  • Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan dari BGN dan instansi terkait.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan program gizi nasional dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.