August 15, 2026

Coretax: Karyawan Tak Lagi Perlu SKT, Cukup Role Access

Coretax: Karyawan Tak Lagi Perlu SKT, Cukup Role Access

Kemudahan Baru dalam Sistem Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan signifikan terkait akses karyawan terhadap sistem perpajakan. Melalui sistem terbaru bernama Coretax, karyawan tidak lagi diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk keperluan tertentu.

Peran Access sebagai Pengganti SKT

Menurut pernyataan resmi dari Ditjen Pajak, keberadaan SKT kini tidak lagi menjadi syarat mutlak. Sebagai gantinya, pemberian akses atau yang dikenal dengan istilah role access di dalam platform Coretax sudah dianggap cukup. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat layanan perpajakan.

Dampak bagi Wajib Pajak dan Karyawan

  • Pengurangan beban administratif bagi perusahaan dan karyawan.
  • Proses verifikasi data menjadi lebih efisien karena terintegrasi dalam satu sistem.
  • Mempercepat transaksi perpajakan yang memerlukan interaksi langsung dengan sistem.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dengan mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dihadapi. DJP juga menegaskan bahwa sistem role access telah dirancang dengan keamanan berlapis untuk melindungi data wajib pajak.

Informasi lebih lanjut mengenai teknis penggunaan role access dapat diakses melalui kanal resmi DJP atau konsultan pajak terpercaya.