July 30, 2026

Empat Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Diserahkan ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp14,3 Miliar

Empat Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Diserahkan ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp14,3 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Keempatnya resmi ditahan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Perbuatan mereka diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14,3 miliar.

Kronologi Kasus Korupsi Dana Beasiswa

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran beasiswa yang dikelola oleh BPSDM Aceh. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pendidikan putra-putri daerah justru diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, melibatkan beberapa pejabat di lingkungan dinas tersebut.

Peran Para Tersangka

  • Tersangka pertama diduga sebagai pengelola anggaran yang memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
  • Tersangka kedua berperan sebagai koordinator lapangan yang memerintahkan pembuatan laporan fiktif.
  • Tersangka ketiga sebagai bendahara yang menandatangani pencairan dana tanpa verifikasi.
  • Tersangka keempat diduga sebagai penerima manfaat yang tidak memenuhi syarat namun tetap mendapat beasiswa.

Dampak Kerugian Negara

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan ahli dari Inspektorat Aceh, total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp14,3 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai studi puluhan mahasiswa asal Aceh di berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, keempat tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan saksi ahli. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut hak pendidikan masyarakat. Kejati Aceh berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.