Kuasa Hukum GSA Pertanyakan Landasan Penangkapan oleh Polrestabes Medan
Kuasa hukum dari pihak GSA mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Polrestabes Medan dalam melakukan penangkapan. Hal ini disampaikan menyusul adanya tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penangkapan ini terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pihak kuasa hukum GSA menilai bahwa penangkapan tersebut tidak didasari oleh alat bukti yang cukup dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertanyaan Hukum
Beberapa poin yang dipersoalkan oleh kuasa hukum meliputi:
- Kejelasan status hukum klien mereka pada saat penangkapan.
- Dasar penerbitan surat perintah penangkapan.
- Kesesuaian tindakan dengan Pasal 17 dan 18 KUHAP.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama proses penangkapan berlangsung. Mereka mendesak Polrestabes Medan untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penangkapan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum GSA.
