July 25, 2026

Aturan Baru DJP: HWI Masuk Daftar Permintaan Informasi Keuangan

Aturan Baru DJP: HWI Masuk Daftar Permintaan Informasi Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan mereka memasukkan Harta Wajib Pajak yang Belum Diungkapkan dalam program pengampunan pajak ke dalam daftar permintaan informasi keuangan.

Poin Penting dalam Aturan Baru DJP

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan oleh DJP. SE ini memberikan kewenangan bagi DJP untuk meminta informasi keuangan dari berbagai lembaga keuangan terkait harta yang belum diungkapkan oleh wajib pajak.

Implikasi bagi Wajib Pajak

  • Wajib pajak yang memiliki harta yang belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh DJP.
  • Lembaga keuangan wajib memberikan informasi yang diminta oleh DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dengan adanya aturan ini, DJP memiliki akses yang lebih luas untuk menelusuri harta wajib pajak yang belum dilaporkan. Hal ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaporkan hartanya secara benar dan lengkap.