DPR Terus Godok RUU Perampasan Aset, Tampung Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berlangsung. DPR berkomitmen untuk menyerap berbagai masukan dari publik guna menyempurnakan aturan tersebut.
Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dasco menjelaskan bahwa RUU ini tengah dalam tahap pembahasan yang intensif. Pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan terkait substansi RUU tersebut.
Masukan Publik Sangat Diperlukan
Menurut Dasco, partisipasi publik sangat penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum di Indonesia. DPR akan menampung seluruh aspirasi yang masuk sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Aturan ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa melalui proses pidana terlebih dahulu.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini antara lain:
- Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture)
- Perlindungan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik
- Kelembagaan pengelolaan aset hasil rampasan
- Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perampasan
Dasco menegaskan bahwa DPR akan terus menggodok RUU ini dengan cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya optimal.
