August 2, 2026

Pajak Marketplace Mulai Diterapkan Besok: Wajib bagi Merchant untuk Verifikasi Data Perpajakan

Pajak Marketplace Mulai Diterapkan Besok: Wajib bagi Merchant untuk Verifikasi Data Perpajakan

Mulai besok, pemerintah akan memberlakukan pajak atas transaksi di marketplace. Kebijakan ini mewajibkan para pedagang atau merchant untuk segera memeriksa kembali data perpajakan mereka.

Ketentuan Pajak Marketplace

Aturan baru ini mengharuskan platform marketplace untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang terjadi di platform mereka. Merchant yang berjualan di marketplace wajib memastikan data perpajakan yang terdaftar sudah benar dan lengkap.

Langkah yang Harus Dilakukan Merchant

  • Periksa kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di akun marketplace.
  • Pastikan data usaha, seperti nama usaha dan alamat, sudah sesuai dengan dokumen perpajakan.
  • Jika ada perubahan data, segera lakukan pembaruan melalui menu pengaturan akun merchant.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua pelaku bisnis. Merchant yang tidak memperbarui data berisiko terkena sanksi administrasi.

Untuk informasi lebih lanjut, merchant dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).