July 27, 2026

Polda Jabar Ungkap Jaringan Penipuan Investasi Online Fiktif

Polda Jabar Ungkap Jaringan Penipuan Investasi Online Fiktif

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sindikat penipuan yang mengatasnamakan investasi online ilegal. Pengungkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam terhadap laporan masyarakat yang menjadi korban.

Modus Operandi Sindikat

Para pelaku menggunakan platform digital palsu untuk menarik minat korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Mereka menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjaring calon investor.

Korban dan Kerugian

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi selama beberapa bulan dan berhasil mengumpulkan dana dari puluhan korban. Total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Langkah Hukum

Polda Jabar telah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen digital. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Imbauan Kepada Masyarakat

  • Selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
  • Pastikan legalitas platform investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Jangan mudah tergiur iming-iming bonus atau komisi tanpa memahami risiko.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan serupa.