August 12, 2026

RUU Perampasan Aset: Pakar Dorong Perlindungan Aset yang Lebih Efektif

RUU Perampasan Aset: Pakar Dorong Perlindungan Aset yang Lebih Efektif

Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, sejumlah pakar hukum mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan. Mereka berpendapat bahwa regulasi ini bukan hanya untuk merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap aset negara dan masyarakat.

Poin Penting dalam Usulan Pakar

  • Perlindungan Aset: Pakar menekankan bahwa RUU ini harus dirancang untuk melindungi aset dari penyalahgunaan dan perampasan yang tidak sah, bukan sekadar alat untuk menyita properti.
  • Proses Hukum yang Adil: Mereka mendorong adanya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam proses perampasan aset, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik aset yang sah.
  • Efektivitas Penegakan Hukum: Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, dengan memastikan bahwa aset yang diperoleh secara ilegal dapat dikembalikan kepada negara.

Latar Belakang Rapat

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akademisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan undang-undang yang sudah ada. Sejumlah pasal dalam RUU ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait dengan definisi aset yang dapat dirampas dan prosedur pengadilan yang berlaku.

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan Indonesia dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset-aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.