July 14, 2026

Pemerintah Luncurkan Program Sertifikasi 1 Juta Bidang Tanah Gratis: Simak Syaratnya!

Program Sertifikasi Tanah Gratis untuk Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Program ini menargetkan satu juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah rakyat.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mengikuti program sertifikasi gratis ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Tanah yang akan disertifikasi adalah tanah milik perseorangan yang belum bersertifikat.
  • Pemohon harus memiliki bukti kepemilikan tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau bukti penguasaan lainnya.
  • Tanah tidak dalam sengketa atau konflik dengan pihak lain.
  • Luas tanah maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
  • Pemohon merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di lokasi tanah berada.

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat atau secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh ATR/BPN. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar karena kuota terbatas.

Informasi lebih lengkap mengenai program ini dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh pemerintah.