September 10, 2026

Kesetaraan Fungsi Kuasa: Aturan yang Setara untuk Semua

Kesetaraan Fungsi Kuasa: Aturan yang Setara untuk Semua

Dalam dunia perpajakan, terdapat prinsip mendasar yang seringkali luput dari perhatian, yaitu kesetaraan fungsi kuasa. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap wewenang yang diberikan kepada otoritas pajak atau konsultan pajak harus diimbangi dengan aturan yang setara dan adil. Tanpa adanya keseimbangan, potensi penyalahgunaan wewenang dapat meningkat dan mengancam integritas sistem perpajakan.

Memahami Fungsi Kuasa dalam Pajak

Fungsi kuasa merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penetapan pajak. Di sisi lain, konsultan pajak sebagai wakil wajib pajak juga memiliki kuasa untuk mendampingi, memberikan opini, hingga menyusun laporan. Kedua belah pihak sama-sama memiliki fungsi kuasa, namun seringkali aturan yang mengaturnya tidak seimbang.

Dampak Ketidaksetaraan Aturan

  • Ketidakpastian hukum bagi wajib pajak yang menimbulkan rasa khawatir.
  • Potensi konflik kepentingan karena kewenangan yang tidak seimbang.
  • Menurunnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.

Mewujudkan Aturan yang Setara

Oleh karena itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menekankan pentingnya penyetaraan regulasi antara fungsi kuasa otoritas dan konsultan. Aturan yang setara akan menciptakan level playing field, mengurangi sengketa pajak, dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.”