August 1, 2026

Ancaman Pelaporan Wartawan DPR ke MKD: Deddy PDIP Diminta Minta Maaf dalam 24 Jam

Ancaman Pelaporan Wartawan DPR ke MKD: Deddy PDIP Diminta Minta Maaf dalam 24 Jam

Sejumlah wartawan yang bertugas meliput kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengancam akan melaporkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ancaman ini muncul setelah Deddy dinilai telah melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

Kronologi Permasalahan

Ketegangan bermula ketika Deddy Sitorus, yang juga anggota Komisi I DPR, menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas oleh para wartawan. Dalam sebuah diskusi, Deddy disebut-sebut meragukan independensi dan profesionalisme wartawan yang meliput di lingkungan DPR.

Menurut sumber dari kalangan wartawan, pernyataan Deddy tersebut telah menimbulkan kekecewaan dan kemarahan. Mereka menilai perkataan Deddy merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang telah bekerja sesuai kode etik jurnalistik.

Tenggat Waktu Permintaan Maaf

Para wartawan memberikan tenggat waktu 1×24 jam bagi Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika dalam waktu tersebut Deddy tidak memenuhi permintaan tersebut, maka mereka akan secara resmi melaporkan kasus ini ke MKD DPR RI.

  • Wartawan menuntut permintaan maaf secara terbuka dan tidak bersyarat.
  • Laporan ke MKD akan diajukan jika Deddy tidak memenuhi tenggat waktu.
  • MKD diharapkan dapat memberikan sanksi etik kepada anggota DPR yang bersangkutan.

Reaksi dan Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Deddy Sitorus terkait ancaman pelaporan tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak menilai langkah wartawan ini sebagai upaya untuk menjaga martabat profesi dan menegakkan etika di lingkungan parlemen.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara wakil rakyat dan insan pers yang seharusnya saling menghormati dalam menjalankan peran masing-masing.