August 28, 2026

RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Disahkan Desember 2026

RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Disahkan Desember 2026

Pimpinan DPR menyatakan komitmennya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Mereka bahkan siap mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya regulasi ini dalam upaya pemberantasan korupsi.

Komitmen Pimpinan DPR

Menurut informasi yang berkembang, pimpinan DPR berjanji akan mundur dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026. Sikap ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mendorong lahirnya undang-undang yang dinilai strategis untuk memulihkan aset negara hasil tindak pidana.

DPR Buka Ruang Masukan Publik

DPR juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan sah pada Desember mendatang. Untuk memastikan kualitas RUU, DPR membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sikap PDI-P dan Puan

Ketua DPR Puan Maharani dilaporkan tidak menandatangani komitmen tersebut. Menanggapi hal ini, PDI-P menyatakan bahwa DPR bekerja secara kolektif kolegial, sehingga keputusan tidak bergantung pada satu individu. PDI-P menegaskan bahwa seluruh anggota DPR memiliki tanggung jawab bersama dalam pengesahan RUU.

Dengan adanya berbagai dinamika ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan demi kepentingan bangsa dan negara.