August 20, 2026

DJP Tegaskan Kuasa Wajib Pajak Harus Jaga Integritas, Larang Keras Praktik Kecurangan

DJP Tegaskan Kuasa Wajib Pajak Harus Jaga Integritas, Larang Keras Praktik Kecurangan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para kuasa wajib pajak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya. Peringatan ini disampaikan seiring dengan pentingnya peran kuasa wajib pajak dalam membantu kepatuhan perpajakan, namun juga menyimpan potensi risiko penyalahgunaan wewenang.

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa praktik kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh kuasa wajib pajak tidak akan ditoleransi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Peran Kuasa Wajib Pajak dan Risiko Penyalahgunaan

Kuasa wajib pajak adalah pihak yang diberikan wewenang oleh wajib pajak untuk mewakili kepentingannya dalam urusan perpajakan, seperti mengurus pelaporan SPT, menghadiri persidangan, atau melakukan konsultasi. Karena memiliki akses terhadap data dan dokumen perpajakan, posisi ini rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

DJP menyoroti beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, antara lain:

  • Memanipulasi data atau dokumen perpajakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara tidak sah.
  • Menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi dari wajib pajak.
  • Melakukan tindakan yang menghambat proses pemeriksaan atau penegakan hukum perpajakan.

Komitmen DJP dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum

DJP berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja kuasa wajib pajak. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DJP tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, DJP juga mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik kecurangan yang dilakukan oleh kuasa wajib pajak. Transparansi dan partisipasi publik diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Dengan adanya penegasan ini, DJP berharap seluruh kuasa wajib pajak dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, etika, dan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara secara berkeadilan.