RUU Perampasan Aset Masih Berjalan, DPR Terbuka pada Masukan Publik
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berlanjut. DPR berkomitmen untuk melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi ini. Dasco menyatakan bahwa berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan RUU tersebut.
Proses Pembahasan yang Transparan
Menurut Dasco, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan saran dan kritik. Hal ini dilakukan agar RUU Perampasan Aset dapat memenuhi kebutuhan hukum dan keadilan di Indonesia. “Kami terus berproses dan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.
Fokus pada Kepentingan Umum
RUU ini dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana. DPR memastikan bahwa implementasi undang-undang ini nantinya akan berpihak pada kepentingan umum dan tidak merugikan hak-hak warga negara yang sah. Dasco menambahkan, “Prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas tetap menjadi pegangan kami.”
Langkah Berikutnya
DPR akan terus menggelar rapat-rapat dengar pendapat dengan para ahli, akademisi, dan perwakilan masyarakat. Semua masukan tersebut akan diolah menjadi draf final yang lebih matang. Diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memerangi kejahatan ekonomi.
- DPR menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam pembahasan RUU.
- Masukan publik akan menjadi dasar penyempurnaan draf RUU.
- RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi alat pemberantasan korupsi yang lebih kuat.
