Buruh Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke Empat Fraksi DPR, Dorong Perlindungan Pekerja
Jakarta – Koalisi buruh mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dengan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aksi ini menjadi bagian dari upaya serikat pekerja untuk mendorong regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja.
Langkah Strategis Buruh
Dalam video yang beredar, perwakilan koalisi buruh secara langsung menyerahkan dokumen draf RUU tersebut kepada perwakilan fraksi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif buruh dalam proses legislasi, sekaligus memastikan agar suara pekerja didengar dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Tujuan Penyerahan Draf RUU
- Memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, termasuk upah layak dan jaminan sosial.
- Mendorong kepastian hukum dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
- Menghapus praktik outsourcing yang merugikan karyawan serta memastikan status kerja yang jelas.
Koalisi buruh berharap agar fraksi-fraksi yang menerima draf tersebut dapat mengakomodasi aspirasi mereka saat pembahasan RUU Ketenagakerjaan di tingkat parlemen. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas untuk menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia.
