August 25, 2026

Korupsi Gas Senilai Rp225 Miliar: Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

Korupsi Gas Senilai Rp225 Miliar: Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas senilai 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp225 miliar. Kedua terdakwa, yang merupakan pejabat di perusahaan pelat merah, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 dan 7,5 tahun.

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara

Perkara ini bermula dari praktik mark-up harga dalam pengadaan gas alam cair (LNG) yang dilakukan oleh PT XYZ (nama fiktif) pada tahun 2020. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memanipulasi dokumen tender dan menaikkan harga kontrak secara tidak wajar. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU menuntut terdakwa pertama dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa kedua dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Fakta-Fakta Persidangan

  • Proyek pengadaan gas senilai 15 juta dolar AS tersebut tidak melalui prosedur yang benar.
  • Kedua terdakwa diduga menerima aliran dana hasil korupsi sebesar total 2 juta dolar AS.
  • Barang bukti berupa dokumen kontrak fiktif dan aliran dana ke rekening pribadi telah disita oleh penyidik.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan vonis pada pekan depan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat BUMN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan energi nasional.