July 27, 2026

Revisi UU Pemilu: DPR Diminta Tak Bermain-main dengan Aspirasi Rakyat

Revisi UU Pemilu: DPR Diminta Tak Bermain-main dengan Aspirasi Rakyat

Jakarta – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali mencuat. Sejumlah kalangan mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak bersikap “mbalelo” atau bertindak semaunya sendiri dalam proses perubahan regulasi tersebut.

Peringatan Keras untuk DPR

Para pengamat politik dan aktivis demokrasi menilai, revisi UU Pemilu seharusnya berorientasi pada perbaikan kualitas demokrasi, bukan sekadar kepentingan segelintir elit. DPR diminta benar-benar mendengarkan aspirasi publik dan tidak memaksakan kehendak.

Poin Krusial yang Disorot

  • Transparansi Proses: Masyar sipil mendesak agar pembahasan revisi dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas.
  • Ambang Batas (Presidential Threshold): Salah satu isu sensitif adalah besaran ambang batas pencalonan presiden, yang dinilai masih perlu dikaji ulang agar tidak menghambat munculnya kandidat alternatif.
  • Sistem Pemilu: Perdebatan soal proporsional terbuka versus tertutup kembali mengemuka, dengan banyak pihak menolak perubahan ke sistem tertutup yang dianggap mengurangi hak pilih rakyat.

Menjaga Marwah Demokrasi

Revisi UU Pemilu bukanlah sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, DPR sebagai representasi rakyat dituntut untuk bersikap bijak dan tidak “mbalelo” dengan mengabaikan suara konstituen. Jika revisi hanya dimanfaatkan untuk memperkuat kekuasaan atau melanggengkan kepentingan kelompok tertentu, maka kredibilitas parlemen dan demokrasi Indonesia akan dipertanyakan.

Publik berharap, langkah revisi ini benar-benar menghasilkan aturan yang lebih adil, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas pemilu ke depannya.