Bivitri Kecam Kunjungan MPR ke MA dan MK: Kekuasaan Yudikatif Tak Boleh Diganggu
Kritik Tajam Bivitri terhadap Langkah MPR
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, melontarkan kritik keras terhadap rencana kunjungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif yang seharusnya independen.
Dasar Konstitusional yang Dilanggar
Bivitri menegaskan bahwa prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) sudah jelas mengatur bahwa lembaga yudikatif tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Kunjungan MPR, yang merupakan lembaga tinggi negara, ke MA dan MK dinilai berpotensi mengganggu kemandirian peradilan.
- Kunjungan MPR ke MA dan MK dianggap tidak etis karena menimbulkan kesan tekanan politik.
- Bivitri mengingatkan bahwa MA dan MK harus bebas dari intervensi apa pun, termasuk dari MPR.
- Langkah ini dikhawatirkan dapat melemahkan kredibilitas lembaga peradilan di mata publik.
Reaksi Publik dan Pengamat
Pernyataan Bivitri mendapat dukungan dari sejumlah pengamat hukum dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai bahwa intervensi terhadap lembaga yudikatif bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik pun diimbau untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan tanpa tekanan politik.
Kritik ini muncul di tengah rencana MPR yang akan menggelar kunjungan ke MA dan MK dalam waktu dekat. Belum ada tanggapan resmi dari pimpinan MPR maupun MA dan MK terkait kritik tersebut.
