August 1, 2026

Kemenhaj Beri Peringatan Keras: Izin Travel Umrah Dicabut, Pelaku Penelantaran Jemaah Dipidana

Kemenhaj Beri Peringatan Keras: Izin Travel Umrah Dicabut, Pelaku Penelantaran Jemaah Dipidana

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara perjalanan umrah. Langkah tegas berupa pencabutan izin hingga proses pidana akan dijatuhkan bagi biro travel yang terbukti menelantarkan jemaah.

Ancaman Sanksi bagi Travel Nakal

Pihak Kemenag menegaskan bahwa tindakan penelantaran jemaah umrah merupakan pelanggaran serius. Tidak hanya sanksi administratif, pelaku juga akan dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bentuk Sanksi yang Dijatuhkan

  • Pencabutan izin operasional travel umrah secara permanen.
  • Proses hukum pidana bagi pemilik dan pengelola travel.
  • Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah Antisipasi Kemenag

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Kemenag akan memperketat pengawasan terhadap travel umrah. Pengawasan meliputi verifikasi dokumen, kelayakan akomodasi, serta kepastian jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Himbauan kepada Jemaah

Masyarakat diimbau untuk selalu memilih travel umrah yang telah terdaftar resmi di Kemenag. Pastikan travel memiliki izin yang jelas dan reputasi baik sebelum melakukan transaksi.

Dengan adanya ancaman sanksi tegas ini, diharapkan seluruh penyelenggara perjalanan umrah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga jemaah dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk.