Biro Travel Kalbar Protes Denda Rp13,4 Juta Saat Melintasi Malaysia
Sebuah agen perjalanan asal Kalimantan Barat mengeluhkan pengenaan denda sebesar Rp13,4 juta saat melintasi wilayah Malaysia. Insiden ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha wisata yang kerap menggunakan jalur darat antarnegara.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan yang diterima, denda tersebut dikenakan akibat dugaan pelanggaran administrasi perbatasan. Pihak travel menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi mengenai aturan baru yang menyebabkan sanksi tersebut.
Dampak bagi Pelaku Usaha
- Kerugian finansial langsung mencapai belasan juta rupiah.
- Gangguan operasional akibat penundaan perjalanan.
- Ketidakpastian hukum yang menghambat ekspansi rute wisata.
Respons Pemerintah Setempat
Otoritas terkait di Kalbar masih melakukan klarifikasi dengan pihak Malaysia. Mereka berjanji akan mengevaluasi prosedur lintas batas agar tidak merugikan pelaku UMKM sektor pariwisata.
