August 26, 2026

Biro Travel Kalbar Protes Denda Rp13,4 Juta Saat Melintasi Malaysia

Biro Travel Kalbar Protes Denda Rp13,4 Juta Saat Melintasi Malaysia

Sebuah agen perjalanan asal Kalimantan Barat mengeluhkan pengenaan denda sebesar Rp13,4 juta saat melintasi wilayah Malaysia. Insiden ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha wisata yang kerap menggunakan jalur darat antarnegara.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan yang diterima, denda tersebut dikenakan akibat dugaan pelanggaran administrasi perbatasan. Pihak travel menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi mengenai aturan baru yang menyebabkan sanksi tersebut.

Dampak bagi Pelaku Usaha

  • Kerugian finansial langsung mencapai belasan juta rupiah.
  • Gangguan operasional akibat penundaan perjalanan.
  • Ketidakpastian hukum yang menghambat ekspansi rute wisata.

Respons Pemerintah Setempat

Otoritas terkait di Kalbar masih melakukan klarifikasi dengan pihak Malaysia. Mereka berjanji akan mengevaluasi prosedur lintas batas agar tidak merugikan pelaku UMKM sektor pariwisata.