July 25, 2026

Kasus Penipuan Umroh Hanania Travel: Istri Bos Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Penipuan Umroh Hanania Travel: Istri Bos Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus dugaan penipuan umroh yang melibatkan biro perjalanan Hanania Travel kembali menyeret satu orang lagi. Kali ini, istri dari pemilik Hanania Travel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan Tersangka Baru

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan istri bos Hanania Travel sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana umroh. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang cukup.

Peran Istri Bos Hanania Travel

Dalam pengembangan kasus, istri dari pemilik Hanania Travel diduga turut serta dalam pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan. Ia dianggap mengetahui dan terlibat dalam skema penipuan yang merugikan ratusan jemaah umroh.

Kerugian Jemaah

Kasus ini mencuat setelah puluhan jemaah melaporkan Hanania Travel ke polisi karena gagal diberangkatkan umroh meski sudah membayar lunas. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

  • Lebih dari 200 jemaah melaporkan kasus ini
  • Kerugian per jemaah berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta
  • Polisi masih mendalami aliran dana dan aset tersangka

Proses Hukum

Hingga saat ini, suami istri pemilik Hanania Travel telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh dan selalu memverifikasi legalitas perusahaan melalui Kementerian Agama.