August 4, 2026

Wali Kota Lis Mewajibkan Kudapan Khas Melayu Hadir di Setiap Acara Resmi Pemerintah

Wali Kota Lis Mewajibkan Kudapan Khas Melayu Hadir di Setiap Acara Resmi Pemerintah

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Wali Kota Lis menegaskan komitmennya dalam melestarikan kuliner tradisional Melayu. Dalam arahan terbarunya, beliau meminta agar setiap kegiatan resmi pemerintahan menyajikan kudapan khas Melayu sebagai hidangan wajib.

Kebijakan Baru untuk Melestarikan Warisan Budaya

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkenalkan dan membudayakan aneka jajanan tradisional Melayu kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda. Dengan menghidangkan kudapan khas tersebut di setiap forum resmi, diharapkan nilai-nilai budaya dan cita rasa autentik Melayu tetap terjaga.

Jenis Kudapan yang Dimaksud

Kudapan yang dimaksud mencakup berbagai macam penganan tradisional seperti lemang, wajik, onde-onde, dan aneka kue basah khas Melayu lainnya. Pemilihan jenis kudapan disesuaikan dengan ketersediaan bahan lokal dan kearifan setempat.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pelaku usaha kuliner tradisional dan pegiat budaya setempat. Mereka menilai langkah Wali Kota Lis sangat strategis untuk mendongkrak popularitas kuliner Melayu sekaligus memberdayakan perajin kecil.

  • Meningkatkan kesadaran akan kekayaan kuliner lokal
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya
  • Menjaga identitas dan warisan leluhur tetap hidup

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan setiap acara pemerintahan tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga menjadi wadah promosi dan pelestarian budaya Melayu di Tanjungpinang.