August 16, 2026

Jaminan Kesehatan Nasional: 144 Penyakit yang Biaya Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Salah satu aspek penting yang sering menjadi pertanyaan adalah cakupan penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung. Artikel ini akan mengulas secara lengkap daftar 144 penyakit yang pengobatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan, serta informasi penting terkait prosedur klaim dan hak peserta.

Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk berbagai jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga berat. Berdasarkan data resmi, terdapat 144 penyakit yang pengobatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah rinciannya:

Kategori Penyakit Menular dan Tidak Menular

  • Penyakit menular seperti tuberkulosis (TB), HIV/AIDS, demam berdarah dengue (DBD), dan hepatitis.
  • Penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung koroner, stroke, dan gagal ginjal kronis.

Kategori Penyakit Kronis dan Degeneratif

  • Penyakit kronis seperti asma, COPD (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), dan epilepsi.
  • Penyakit degeneratif seperti osteoarthritis, osteoporosis, dan penyakit Alzheimer.

Kategori Kanker dan Tumor

  • Berbagai jenis kanker seperti kanker payudara, serviks, paru, usus besar, dan leukemia.
  • Tumor jinak dan ganas yang memerlukan penanganan medis.

Kategori Penyakit Infeksi dan Parasit

  • Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pneumonia, dan infeksi saluran kemih.
  • Penyakit parasit seperti malaria, filariasis, dan cacingan.

Kategori Gangguan Mental dan Neurologis

  • Gangguan mental seperti skizofrenia, depresi berat, dan gangguan bipolar.
  • Penyakit neurologis seperti stroke, epilepsi, dan Parkinson.

Kategori Kesehatan Ibu dan Anak

  • Pelayanan persalinan normal dan caesar, serta komplikasi kehamilan.
  • Perawatan bayi baru lahir, imunisasi dasar, dan penanganan gizi buruk.

Kategori Penyakit Lainnya

  • Penyakit autoimun seperti lupus dan rheumatoid arthritis.
  • Gangguan ginjal seperti batu ginjal dan gagal ginjal kronis.
  • Penyakit kulit seperti psoriasis dan eksim.

Prosedur Klaim BPJS Kesehatan

Untuk memanfaatkan jaminan ini, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Peserta harus terdaftar aktif di BPJS Kesehatan dan memenuhi ketentuan iuran.
  2. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
  3. Jika memerlukan perawatan lanjutan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
  4. Peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri saat berobat.
  5. Untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, namun harus segera melapor ke BPJS dalam waktu 2×24 jam.

Pentingnya Menjaga Status Kepesertaan Aktif

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar statusnya tetap aktif. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka kepesertaan akan dinonaktifkan dan peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan dengan jaminan BPJS. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan pembayaran iuran tepat waktu agar terhindar dari kendala saat membutuhkan pengobatan.

Kesimpulan

Dengan adanya daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan finansial dan akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pastikan Anda dan keluarga terdaftar sebagai peserta aktif agar dapat menikmati manfaat ini.