Syarat Anak Pekerja Penerima Upah Tetap Ditanggung Program JKN
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih memberikan perlindungan bagi anak dari peserta pekerja penerima upah. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar manfaat ini tetap berlaku.
Ketentuan Kepesertaan Anak dalam Program JKN
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mengatur bahwa anak dari peserta pekerja penerima upah dapat terus menjadi tanggungan dalam program JKN. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi keluarga pekerja.
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
- Anak belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
- Usia anak maksimal 21 tahun, atau 25 tahun jika masih dalam pendidikan formal.
- Anak terdaftar dalam satu kartu keluarga dengan peserta pekerja penerima upah.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka anak tetap menjadi peserta tanggungan tanpa perlu membayar iuran tambahan. Namun, jika anak sudah bekerja atau menikah, status kepesertaannya harus diubah menjadi peserta mandiri atau pekerja penerima upah lainnya.
Informasi lebih lengkap mengenai syarat dan prosedur dapat diperoleh melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan.
