21 Penyakit yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026
Mulai Januari 2026, BPJS Kesehatan akan memberlakukan kebijakan baru yang mengubah daftar layanan kesehatan yang ditanggung. Sebanyak 21 jenis penyakit tidak lagi termasuk dalam paket jaminan kesehatan nasional. Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan anggaran dan fokus pada layanan yang lebih prioritas.
Daftar Penyakit yang Dikecualikan
Berikut adalah 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026:
- Kanker stadium lanjut tertentu
- Gagal ginjal kronis pada tahap tertentu
- Penyakit jantung koroner dengan komplikasi berat
- Stroke hemoragik berat
- Sirosis hati dekompensata
- Diabetes melitus dengan komplikasi berat
- Hipertensi esensial berat
- Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) stadium berat
- Osteoartritis berat
- Katarak degeneratif
- Glaukoma berat
- Retinopati diabetik berat
- HIV/AIDS dengan komplikasi berat
- Tuberkulosis resisten obat
- Hepatitis B kronis dengan sirosis
- Hepatitis C kronis dengan sirosis
- Leukemia akut
- Limfoma non-Hodgkin
- Mieloma multipel
- Penyakit autoimun berat (seperti lupus eritematosus sistemik)
- Penyakit ginjal polikistik
Implikasi bagi Peserta
Peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit-penyakit tersebut perlu mencari alternatif pembiayaan, seperti asuransi swasta atau dana pribadi. Pemerintah menyarankan agar peserta tetap memeriksakan kesehatan secara rutin dan mengikuti program promotif-preventif untuk mengurangi risiko terkena penyakit-penyakit tersebut.
Kebijakan ini juga mendorong peserta untuk lebih proaktif dalam menjaga kesehatan, sehingga kebutuhan akan layanan kuratif yang mahal dapat diminimalkan.
