July 25, 2026

Purbaya Ajak PPATK Audit Peserta Tax Amnesty yang Belum Penuhi Kewajiban Repatriasi

Purbaya Ajak PPATK Audit Peserta Tax Amnesty yang Belum Penuhi Kewajiban Repatriasi

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty yang belum melakukan repatriasi (pemulangan) aset ke dalam negeri.

Kolaborasi DJP dan PPATK untuk Pengawasan Ketat

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan peserta tax amnesty. Purbaya menyatakan bahwa kerjasama dengan PPATK diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses repatriasi aset yang dijanjikan oleh para wajib pajak.

Tujuan Pemeriksaan

  • Memastikan peserta tax amnesty benar-benar memindahkan asetnya ke Indonesia sesuai dengan komitmen awal.
  • Mencegah adanya praktik pencucian uang atau penyembunyian aset di luar negeri.
  • Meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi repatriasi aset.

Dampak bagi Peserta Tax Amnesty

Bagi peserta yang belum memenuhi kewajiban repatriasi, mereka akan menghadapi konsekuensi administratif dan potensi sanksi hukum. Pemeriksaan bersama PPATK ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan sukarela di masa mendatang.

Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intimidasi, melainkan upaya untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang telah mematuhi aturan tax amnesty.