Kemenkeu Susun Regulasi Uji Kompetensi Berkala Tiga Tahunan untuk Kuasa Pihak Lain
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang kebijakan baru yang mewajibkan uji kompetensi secara berkala bagi kuasa pihak lain. Rencananya, evaluasi kemampuan ini akan digelar setiap tiga tahun sekali.
Tujuan Uji Kompetensi Berkala
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kuasa pihak lain yang bertugas mewakili kepentingan klien dalam urusan perpajakan selalu memiliki kompetensi yang mutakhir. Dengan pengujian rutin, kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan diharapkan dapat terus ditingkatkan.
Mekanisme Pelaksanaan
- Uji kompetensi akan dilakukan secara periodik dengan interval tiga tahun.
- Materi uji mencakup perkembangan terkini dalam peraturan perpajakan dan etika profesi.
- Hasil uji akan menjadi salah satu syarat untuk memperpanjang izin praktik sebagai kuasa pihak lain.
Kemenkeu masih menyusun detail teknis dan jadwal implementasi kebijakan ini. Regulasi resmi diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat setelah melalui proses konsultasi publik dan penyempurnaan.
