Ketentuan Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA: Eksportir Dapat Menyimpan 3 Bulan hingga Daftar Bank Devisa
Aturan Baru Penempatan DHE SDA
Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dalam aturan tersebut, eksportir diberikan fleksibilitas untuk ‘parkir’ dana hasil ekspor di dalam negeri selama maksimal tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Rincian Ketentuan
Berikut adalah beberapa poin penting dalam aturan penempatan DHE SDA:
- Eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA di rekening khusus pada bank devisa di Indonesia.
- Jangka waktu penyimpanan paling lama adalah tiga bulan sejak tanggal penerimaan devisa.
- Setelah masa tiga bulan, dana dapat digunakan untuk keperluan operasional atau investasi di dalam negeri.
Bank Devisa yang Ditunjuk
Pemerintah telah menerbitkan daftar bank devisa yang resmi ditunjuk untuk menerima penempatan DHE SDA. Eksportir wajib menggunakan jasa bank-bank tersebut agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Daftar lengkap dapat diakses melalui portal resmi Kementerian Keuangan atau Bank Indonesia.
