Pegawai Keuangan Setwan Ponorogo Diduga Minta Komisi 30% dari KJPP Saat Susun Tunjangan Perumahan
Seorang pegawai di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo diduga meminta jatah sebesar 30 persen dari nilai kontrak yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat menyusun tunjangan perumahan. Dugaan ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan.
Kronologi Dugaan Permintaan Jatah
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa permintaan tersebut terjadi ketika KJPP tengah menyusun perhitungan tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Pegawai keuangan tersebut diduga secara langsung meminta bagian tertentu dari nilai pekerjaan yang akan diterima oleh KJPP.
Pihak Terkait dan Tanggapan
Hingga saat ini, pihak Setwan Ponorogo maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan tersebut. Sementara itu, publik menantikan klarifikasi dan langkah hukum yang akan diambil untuk mengusut kasus ini.
- Dugaan permintaan jatah 30 persen dari nilai kontrak KJPP.
- Permintaan terkait penyusunan tunjangan perumahan anggota dewan.
- Belum ada pernyataan resmi dari pihak Setwan Ponorogo.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
