Menkeu Dorong RUU PFII untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Indonesia di Kancah Global
Menteri Keuangan (Menkeu) terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Fasilitasi Investasi Internasional (RUU PFII). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat fundamental ekonomi Indonesia agar semakin berdaya saing di tingkat global.
Mengapa RUU PFII Penting?
RUU PFII dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan kompetitif. Dengan adanya undang-undang ini, Indonesia diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi asing berkualitas yang dapat mendorong transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Manfaat Utama RUU PFII
- Meningkatkan Kepastian Hukum: Aturan yang jelas dan terintegrasi memberikan rasa aman bagi investor asing.
- Mendorong Investasi Berkualitas: Investasi yang masuk akan lebih selektif dan berorientasi pada nilai tambah serta keberlanjutan.
- Memperkuat Daya Saing Nasional: Dengan iklim investasi yang lebih baik, Indonesia mampu bersaing dengan negara lain dalam merebut peluang investasi global.
Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PFII. Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi struktural yang diperlukan untuk mentransformasi ekonomi Indonesia menjadi lebih tangguh dan berdaya saing tinggi.
