August 7, 2026

PSAK 118 Mengubah Penyajian Laporan Keuangan: Praktisi Peringatkan Risiko Red Flag pada Coretax

PSAK 118 Mengubah Penyajian Laporan Keuangan: Praktisi Peringatkan Risiko Red Flag pada Coretax

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 118 membawa perubahan signifikan dalam penyajian laporan keuangan di Indonesia. Standar baru ini tidak hanya memengaruhi format laporan, tetapi juga berpotensi memicu munculnya tanda bahaya atau red flag pada sistem Coretax yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Itu PSAK 118?

PSAK 118 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 18 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Standar ini menggantikan PSAK 1 dan mulai berlaku efektif untuk periode pelaporan tahun 2025. Perubahan utamanya meliputi:

  • Klasifikasi baru untuk pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi
  • Penyajian informasi yang lebih terperinci mengenai kinerja keuangan entitas
  • Pengungkapan yang lebih luas terkait dengan pengukuran dan kebijakan akuntansi

Risiko Red Flag pada Coretax

Praktisi perpajakan mengingatkan bahwa perubahan format laporan keuangan akibat PSAK 118 dapat memicu peningkatan jumlah red flag pada sistem Coretax. Coretax adalah sistem informasi perpajakan terintegrasi yang digunakan untuk memantau kepatuhan wajib pajak. Beberapa risiko yang diidentifikasi antara lain:

  • Perbedaan interpretasi antara akuntan dan petugas pajak terhadap pos-pos baru dalam laporan
  • Ketidaksesuaian antara pelaporan fiskal dan komersial yang dapat memicu pemeriksaan
  • Kebutuhan penyesuaian sistem pelaporan perusahaan agar sesuai dengan format baru

Langkah Antisipasi

Para praktisi menyarankan agar perusahaan segera melakukan sosialisasi dan pelatihan internal terkait PSAK 118. Selain itu, koordinasi dengan konsultan pajak sangat dianjurkan untuk memastikan keselarasan antara laporan keuangan komersial dan pelaporan pajak. Dengan persiapan yang matang, risiko red flag pada Coretax dapat diminimalkan.