July 23, 2026

Purbaya Geram Banyak WNI Simpan Dana di Luar Negeri Tak Lapor, Pajak Akan Diperiksa

Purbaya Geram Banyak WNI Simpan Dana di Luar Negeri Tak Lapor, Pajak Akan Diperiksa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengungkapkan kekesalannya terhadap banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dana di luar negeri namun tidak melaporkannya. Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Kewajiban Pelaporan Dana di Luar Negeri

Menurut peraturan perpajakan yang berlaku, setiap WNI yang memiliki rekening atau aset keuangan di luar negeri wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Pelaporan ini penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Dampak Jika Tidak Melapor

Bagi WNI yang tidak melaporkan dana di luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan pajak secara mendalam. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran data dan menghitung potensi pajak yang terutang, termasuk sanksi administrasi dan pidana jika ditemukan pelanggaran.

Purbaya, sapaan akrab Dirjen Pajak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan dana di luar negeri. “Kami memiliki data dari berbagai sumber, termasuk pertukaran informasi otomatis dengan negara lain. Jadi, jangan coba-coba menyembunyikan dana,” ujarnya.

Langkah Pemerintah

Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan kepatuhan, antara lain:

  • Memperkuat kerja sama internasional dalam pertukaran data perpajakan.
  • Meningkatkan sosialisasi kewajiban pelaporan dana di luar negeri.
  • Menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dana di luar negeri dapat meningkat, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak dapat optimal.