August 5, 2026

KPK Sita Uang Tunai 8.500 Dolar Singapura dari Ruang Kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

KPK Sita Uang Tunai 8.500 Dolar Singapura dari Ruang Kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura yang disimpan di dalam ruangan Kepala Kanim Jakarta Selatan.

Barang Bukti Lain yang Diamankan

Selain mata uang asing tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan imigrasi.

Latar Belakang Penggeledahan

KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan di Kanim Jakarta Selatan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang memperkuat dugaan penerimaan uang oleh oknum pejabat imigrasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai nilai total barang bukti yang disita. Namun, uang 8.500 dolar Singapura tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

  • Total uang tunai yang disita: 8.500 dolar Singapura
  • Lokasi penggeledahan: Ruang Kepala Kanim Jakarta Selatan
  • Barang bukti lain: Dokumen dan perangkat elektronik

KPK mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum ini dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik.