August 25, 2026

TikTok Setuju Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS Akibat Pelanggaran Privasi Anak

TikTok Setuju Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS Akibat Pelanggaran Privasi Anak

TikTok Bayar Denda Besar karena Langgar Privasi Anak

Platform media sosial TikTok telah mencapai kesepakatan untuk membayar denda sebesar Rp7 triliun kepada Amerika Serikat. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap privasi anak-anak yang menggunakan aplikasi tersebut.

Kesepakatan dengan Pemerintah AS

Dalam kesepakatan yang diumumkan baru-baru ini, TikTok setuju untuk membayar denda tersebut sebagai bentuk penyelesaian atas tuntutan yang diajukan oleh otoritas AS. Tuntutan ini terkait dengan praktik pengumpulan data anak di bawah umur yang dianggap melanggar undang-undang privasi yang berlaku.

Implikasi bagi TikTok

Pembayaran denda ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pelanggaran privasi anak. TikTok juga diwajibkan untuk melakukan perubahan signifikan dalam kebijakan privasi mereka, terutama yang berkaitan dengan pengguna di bawah usia 13 tahun.

  • Denda sebesar Rp7 triliun dibayarkan ke pemerintah AS.
  • TikTok harus memperketat pengawasan data anak.
  • Perubahan kebijakan privasi akan diterapkan secara global.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan teknologi untuk lebih serius dalam melindungi data pengguna, terutama anak-anak yang rentan terhadap penyalahgunaan data.