September 8, 2026

DPR Resmi Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Dalam sebuah keputusan yang telah dinantikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan izin untuk penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Langkah ini menjadi babak baru dalam pengelolaan aset maritim milik negara.

Keputusan Resmi DPR

DPR secara resmi menyetujui rencana penjualan kapal perang bekas tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan dan diskusi panjang di parlemen.

Pertimbangan di Balik Keputusan

Beberapa aspek menjadi pertimbangan utama DPR dalam menyetujui penjualan ini, antara lain:

  • Efisiensi anggaran negara, karena biaya perawatan kapal yang sudah tidak operasional cukup besar.
  • Nilai strategis kapal yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional TNI AL saat ini.
  • Potensi pendapatan negara dari hasil penjualan.

Prosedur Selanjutnya

Setelah mendapatkan persetujuan DPR, pemerintah kini dapat melanjutkan proses penjualan secara resmi. Langkah ini akan melibatkan mekanisme lelang atau penawaran langsung kepada calon pembeli yang memenuhi syarat.

Sejarah KRI Ki Hajar Dewantara

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan salah satu kapal perang yang pernah dimiliki TNI AL. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Namun seiring waktu, kondisi kapal mulai menua dan tidak lagi efisien untuk dioperasikan.