DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset, Ini Tahapan Pembahasannya
DPR Kukuhkan RUU Perampasan Aset Sebagai Prioritas Nasional
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional. Langkah ini diambil untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.
Proses Pembahasan RUU
Dalam keterangan resmi, pihak DPR membeberkan tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset yang akan berjalan. Prosesnya meliputi:
- Pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih dalam materi RUU.
- Pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan lembaga swadaya masyarakat.
- Penyelarasan dengan undang-undang terkait, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Tindak Pidana Korupsi.
DPR optimistis bahwa RUU ini dapat segera diselesaikan dan disahkan demi memberikan kepastian hukum serta efektivitas dalam perampasan aset hasil kejahatan. Komitmen ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dan parlemen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Sumber berita: Liputan6.com
