September 10, 2026

KPK Temukan Bukti Eks Kakanwil Pajak Haniv Simpan Uang Gratifikasi di Beberapa Bank

KPK Temukan Bukti Eks Kakanwil Pajak Haniv Simpan Uang Gratifikasi di Beberapa Bank

KPK Ungkap Praktik Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak, Haniv. Dalam penyelidikan terbaru, lembaga antirasuah menemukan bahwa Haniv diduga menyimpan uang hasil gratifikasi di sejumlah bank.

Modus Penyimpanan Dana

Menurut sumber internal KPK, Haniv tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga secara sistematis mendepositokan dana tersebut ke beberapa rekening bank yang berbeda. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari deteksi oleh otoritas keuangan dan aparat penegak hukum.

  • Deposit dilakukan di lebih dari satu bank untuk memecah jumlah transaksi.
  • Penggunaan rekening atas nama pihak lain atau perusahaan fiktif juga sedang diselidiki.
  • KPK tengah menelusuri aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.

Langkah KPK Selanjutnya

Penyidik KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan data transaksi perbankan sebagai barang bukti. Ke depannya, KPK akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pegawai bank dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi pajak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.