September 1, 2026

Aturan Baru PMK 55/2026: Syarat SKT untuk Kuasa Wajib Pajak

Aturan Baru PMK 55/2026: Syarat SKT untuk Kuasa Wajib Pajak

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Syarat SKT bagi Kuasa Wajib Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur persyaratan terbaru mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang wajib dipenuhi oleh kuasa wajib pajak.

Poin Penting dalam PMK 55/2026

  • Setiap kuasa wajib pajak kini harus memiliki SKT yang memenuhi ketentuan baru.
  • Aturan ini bertujuan untuk memperkuat administrasi perpajakan dan memastikan legalitas perwakilan wajib pajak.
  • PMK 55/2026 menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai kurang komprehensif.

Dampak bagi Kuasa Wajib Pajak

Dengan adanya regulasi ini, para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak lainnya diwajibkan untuk segera menyesuaikan diri dengan persyaratan SKT yang baru. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada penolakan permohonan atau dokumen perpajakan yang diajukan atas nama wajib pajak.